Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 8/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2015Tanggal Penetapan:27 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku27 November 2015
Tanggal Penetapan27 November 2015
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi insentif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, serta belanja penunjang operasional bagi Pimpinan DPRD. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD serta menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Komunikasi Insentif diberikan setiap bulan kepada:

  1. Ketua DPRD: Rp. 4.200.000,-
  2. Wakil Ketua DPRD: Rp. 4.200.000,-
  3. Anggota DPRD: Rp. 4.200.000,-

Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada:

  1. Ketua DPRD: Rp. 6.300.000,-
  2. Wakil Ketua DPRD: Rp. 3.360.000,-

Tunjangan Komunikasi Insentif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan Komunikasi Insentif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dibayarkan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015.

(-)