Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Buntumalangka Dan Kecamatan Mehelaan Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 6/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Buntumalangka Dan Kecamatan Mehelaan Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku17 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama sebelumnya.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Kecamatan Buntumalangka dan Kecamatan Mehalaan di Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efisien, dan efektif, serta pemerataan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, mengingat letak geografis Kabupaten Mamasa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan Kecamatan sebagai wilayah kerja Camat yang merupakan perangkat daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas Camat dalam membantu Bupati menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah kecamatan, termasuk koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan pemerintahan desa/kelurahan.
  3. Fungsi Camat dalam pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Kabupaten dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan.
  4. Susunan organisasi Kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kepegawaian, Program, Data dan Evaluasi), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, serta Seksi Kesejahteraan Sosial.
  5. Luas wilayah, jumlah penduduk, dan batas wilayah Kecamatan Buntumalangka dan Kecamatan Mehalaan.
  6. Penetapan ibukota Kecamatan Buntumalangka (Sodangan) dan Kecamatan Mehalaan (Mehalaan).

1. Pejabat Struktural Eselon III a pada semua satuan kerja perangkat daerah sebelum peraturan daerah ini diundangkan, apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas dan Badan perangkat daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan Struktural Eselon III a.

(-)