Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 6/2005 · Perda Kabupaten Morowali No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2005Tanggal Penetapan:25 Juli 2005
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku25 Juli 2005
Tanggal Penetapan25 Juli 2005
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Bangunan Gedung di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi atas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mengubah Bangunan, dan Izin Merobohkan Bangunan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin mendirikan, mengubah, dan merobohkan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Bangunan Gedung digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan nilai keseluruhan bangunan, lokasi, jenis, kelas, tingkat, luas lantai, dan umur bangunan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan (mendirikan, mengubah, merobohkan). Untuk bangunan yang dikontrakkan, tarifnya adalah 2% dari nilai bangunan. Untuk bangunan yang tidak dikontrakkan, tarif dihitung berdasarkan nilai per meter persegi dikalikan dengan koefisien yang akan ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
  6. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi IMB berlaku selama bangunan berdiri. Masa retribusi untuk izin mengubah dan merobohkan bangunan berlaku selama 1 bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilunasi saat pemberian izin atau selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Penagihan dilakukan dengan surat teguran.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.