Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 7/2025 · Permen Imipas No. 7 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2025Tanggal Penetapan:4 Maret 2025
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku13 Maret 2025
Tanggal Penetapan04 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyeragamkan proses pembentukan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar memiliki cara dan metode yang pasti, baku, standar, dan mengikat bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri, yang dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan Menteri dan didahului dengan penyusunan Naskah Prakebijakan.
  2. Penyusunan rancangan Peraturan Menteri, yang dilakukan oleh Pemrakarsa dengan membentuk tim penyusunan.
  3. Penetapan Peraturan Menteri, yang dilakukan oleh Menteri setelah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan.
  4. Pengundangan Peraturan Menteri, yang dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, dan Pemrakarsa dalam proses pembentukan Peraturan Menteri. Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini terkait dengan proses perizinan dan pelaporan dalam tahapan pembentukan Peraturan Menteri.

1. Pembentukan Peraturan Menteri yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)