Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) Kabupaten Gorontalo untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Renstra Perangkat Daerah berfungsi sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menyusun rencana kerja tahunan. Cakupan perangkat daerah yang diwajibkan menyusun Renstra meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan-badan daerah, dinas-dinas teknis, satuan polisi pamong praja, hingga tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Gorontalo. Sistematika penyusunan Renstra mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan, dan isu strategis perangkat daerah.