Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1971 tentang Mengesahkan "Persetujuan Kebudayaan Antara Indonesia dan Iran (Cultural Agreement Between Indonesia and Iran (Cultural Agreement Between Indonesia and Iran)

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1971 · Keppres No. 46 Tahun 1971 · Keppres Nomor 46 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1971Tanggal Penetapan:20 Juli 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Kebudayaan Antara Indonesia dan Iran (Cultural Agreement Between Indonesia and Iran (Cultural Agreement Between Indonesia and Iran)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1971
Tanggal Penetapan20 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1971 mengesahkan Persetujuan Kebudayaan antara Indonesia dan Iran yang ditandatangani pada tanggal 27 April 1971 di Teheran. Persetujuan ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Persahabatan antara kedua negara yang telah berlaku sejak 12 Februari 1968. Pemerintah Republik Indonesia menyetujui pengesahan persetujuan ini, yang akan berlaku selama lima tahun sejak pemberitahuan terakhir. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)