Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 15/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1987 Nomor 6 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara. Tujuannya adalah untuk mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri dan berkelanjutan, serta melindungi daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengutamaan produksi lokal dalam penyediaan benih, bibit, dan bakalan ternak.
  2. Fasilitasi pengembangan usaha pembibitan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pengaturan tenaga Inseminator untuk pelayanan inseminasi buatan.
  4. Kewajiban bagi pelaku usaha budidaya ternak untuk mencukupi kebutuhan pakan.
  5. Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan baku pakan.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan alat dan mesin peternakan.
  7. Kewajiban memiliki izin usaha peternakan bagi pelaku budidaya ternak.
  8. Fasilitasi kemitraan usaha di bidang budidaya ternak.
  9. Fasilitasi pengembangan unit pascapanen produk hewan.
  10. Fasilitasi promosi dan distribusi produk hewan.
  11. Pendorong pengembangan industri pengolahan produk hewan dengan bahan baku lokal.
  12. Pembentukan kawasan peternakan untuk meningkatkan pendapatan peternak.
  13. Pengendalian penyakit hewan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan.
  14. Pengawasan penyediaan dan peredaran obat hewan.
  15. Penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk pengendalian zoonosis dan penjaminan keamanan produk hewan.
  16. Penyelenggaraan kesejahteraan hewan, meliputi penangkapan, penanganan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, pemotongan, dan pembunuhan hewan.
  17. Pelayanan kesehatan hewan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium, pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, pelayanan jasa paramedik veteriner, pusat kesehatan hewan, dan/atau pos kesehatan hewan.
  18. Pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1987 Nomor 6 Seri B Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.