Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.010/2018 · PMK No. 59/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) selama Tahun Anggaran 2018. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Penambahan investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai investasi maksimum untuk masing-masing lembaga, yang dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa penambahan investasi dapat melebihi pagu anggaran jika terjadi selisih kurs.

(-)

(-)