di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Evaluasi Dokumen Perencanaan Dan Hasil Pemantauan Penyelengaraan Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2022 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mengatur tentang evaluasi dokumen perencanaan dan hasil pemantauan penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Evaluasi ini bertujuan untuk menghasilkan analisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan untuk meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Evaluasi dilakukan secara berjenjang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Di tingkat nasional, Menteri mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait. Di tingkat provinsi, Gubernur mengoordinasikan perangkat daerah dan satuan kerja terkait. Di tingkat kabupaten/kota, Bupati/Wali Kota mengoordinasikan perangkat daerah dan satuan kerja terkait.
Evaluasi dokumen perencanaan dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan. Evaluasi hasil pemantauan meliputi evaluasi proses, dampak, dan hasil. Hasil evaluasi memuat kesimpulan dan rekomendasi, termasuk analisis efektivitas input (SDM dan anggaran), capaian kegiatan, capaian program, dan capaian kebijakan terhadap sasaran strategis. Rekomendasi meliputi usulan keberlangsungan program dan kegiatan yang belum optimal, usulan kebijakan, program, atau kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis secara efektif, dan tindak lanjut isu strategis lainnya.
Hasil evaluasi di tingkat nasional disampaikan kepada Menteri, yang kemudian menyusun Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada Presiden. Di tingkat provinsi, hasil evaluasi disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan untuk menyusun Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak tingkat provinsi kepada Menteri. Di tingkat kabupaten/kota, hasil evaluasi disampaikan kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan penyusunan Pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak tingkat kabupaten/kota kepada Gubernur.