Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan08 September 2014
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi, serta tugas dan kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta data kependudukan yang mencakup elemen data seperti sidik jari dan iris mata. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, serta integrasi nomor identitas untuk pelayanan publik. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan pendanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili”.

(-)