Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meninjau kembali beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang sudah ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi dan Objek Pajak:** Setiap jenis pajak didefinisikan secara rinci, termasuk objek yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak).
3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak yang berlaku, dan cara menghitung besaran pajak yang terutang untuk masing-masing jenis pajak.
4. **Wilayah Pemungutan:** Menegaskan bahwa pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kabupaten Nunukan.
5. **Masa Pajak:** Menentukan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
6. **Pendaftaran dan Penetapan Pajak:** Mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bupati.
7. **Pemungutan Pajak:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.