Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 10/2004 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2004Tanggal Penetapan:10 Juni 2004
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku10 Juni 2004
Tanggal Penetapan10 Juni 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. 2. Keputusan Walikota Nomor 274 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk menyesuaikan dan mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2001 sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, mengingat pesatnya perkembangan usaha kepariwisataan di Kota Bandung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha kepariwisataan, meliputi:

  1. Usaha sarana pariwisata (hotel, motel, penginapan remaja, pondok wisata, cottage, restoran, rumah makan, bar).
  2. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata (taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, arena latihan golf, kolam pemancingan, gelanggang bola ketangkasan, gelanggang permainan mekanik/elektronik, gelanggang bola gelinding, arena bola sodok, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, panti mandi uap/sauna, bioskop, fitness dan sport club, seluncur ice skating/sketboard/sepatu roda, sanggar tari).
  3. Usaha jasa perjalanan wisata (biro perjalanan wisata, cabang biro/counter, agen perjalanan wisata, cabang pembantu BPW, kepramuwisataan, konvensi dan perjalanan insentif).
  4. Promosi dan pemasaran wisata (pertunjukan/show biz, pameran, impresariat, atraksi wisata).
  5. Usaha jasa konsultan pariwisata (jasa konsultan pariwisata, jasa kongres, konvensi dan eksebisi, general sales agen).

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pimpinan penyelenggaraan usaha sarana pariwisata, termasuk pembukuan perusahaan, ketaatan terhadap perizinan dan peraturan perpajakan, jaminan keselamatan dan kesejahteraan karyawan, peningkatan mutu usaha, pemeliharaan kebersihan dan kelestarian lingkungan, pencegahan peredaran narkoba dan perjudian, serta penyediaan sarana peribadatan. Selain itu, diatur pula mengenai Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), penggolongan kelas hotel dan restoran, klasifikasi profesi bartender, serta kriteria bidang hiburan umum objek wisata.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian usaha, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.