Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi penting untuk pertanggungjawaban, kajian kebijakan, dan memori kolektif pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tugas LKD meliputi penyusunan kebijakan kearsipan daerah, pengelolaan arsip inaktif, pembinaan kearsipan, pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip (JRA), pengelolaan arsip statis, dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan.
- OPD dan BUMD bertugas mengelola arsip aktif dan inaktif di lingkungannya, menyusun program arsip vital, memindahkan arsip ke LKD, melaksanakan pemusnahan arsip sesuai JRA, menyerahkan arsip statis ke LKD, serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengelolaan arsip.
- Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
- Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengangkatan pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum di bidang kearsipan.
- Penyediaan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar.
- Perlindungan dan penyelamatan arsip milik daerah.
- Pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).
- Pelayanan jasa kearsipan kepada pemerintah daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan perseorangan.
- Kerja sama, partisipasi masyarakat, dan sosialisasi kearsipan.
- Pendanaan kearsipan dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Pengendalian dan pengawasan kearsipan oleh LKD dan tim pengawas internal.