Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 2/2020 · Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi penting untuk pertanggungjawaban, kajian kebijakan, dan memori kolektif pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Tugas LKD meliputi penyusunan kebijakan kearsipan daerah, pengelolaan arsip inaktif, pembinaan kearsipan, pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip (JRA), pengelolaan arsip statis, dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan.
  3. OPD dan BUMD bertugas mengelola arsip aktif dan inaktif di lingkungannya, menyusun program arsip vital, memindahkan arsip ke LKD, melaksanakan pemusnahan arsip sesuai JRA, menyerahkan arsip statis ke LKD, serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengelolaan arsip.
  4. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  5. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengangkatan pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum di bidang kearsipan.
  6. Penyediaan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar.
  7. Perlindungan dan penyelamatan arsip milik daerah.
  8. Pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).
  9. Pelayanan jasa kearsipan kepada pemerintah daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan perseorangan.
  10. Kerja sama, partisipasi masyarakat, dan sosialisasi kearsipan.
  11. Pendanaan kearsipan dari APBD dan sumber lain yang sah.
  12. Pengendalian dan pengawasan kearsipan oleh LKD dan tim pengawas internal.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan tetap melaksanakan tugasnya dan wajib mengikuti pendidikan formal atau pelatihan kearsipan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, tugas kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, dan pemerintah daerah wajib mencukupi kebutuhan arsiparis.

1. Pejabat atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (4), Pasal 15 ayat (2) dan (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) dan (3), Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif di lingkungan OPD dan BUMD diatur dengan Peraturan Walikota. 3. Pelaksanaan sanksi administrasi di luar OPD dan BUMD sesuai peraturan perundang-undangan.