Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2012 tentang RPJMD Kab Muba Tahun 2012-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 4/2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRPJMD Kab Muba Tahun 2012-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Musi Banyuasin, berpedoman pada RPJM Nasional dan memperhatikan RPJP Daerah serta RPJMD Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, dari 2012 hingga 2017. Pelaksanaan lebih lanjut akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini juga menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode tersebut.

Sistematika RPJMD meliputi: - Pendahuluan - Gambaran Umum Kondisi Daerah - Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan - Analisis Isu-Isu Strategis - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran - Strategi dan Arah Kebijakan - Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah - Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Rencana Kebutuhan Pendanaan - Penetapan Indikator Kinerja Daerah - Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah.

1. RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2017. 2. RPJMD dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, guna pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2017 – 2022 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)