Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/08/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/08/2011 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-03/MENKO/POLHUKAM/08/2011 · Permenko Polhukam No. PER-03/MENKO/POLHUKAM/08/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:15 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaKode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan15 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan penerapan budaya kerja yang menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri, menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif, serta menghargai perbedaan pendapat di antara sesama Pegawai Negeri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif, terciptanya perilaku yang profesional, serta meningkatnya citra dan kinerja pegawai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, etika terhadap diri sendiri, etika terhadap sesama pegawai, dan etika bermasyarakat. Etika dalam bernegara meliputi beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki moralitas yang baik, dan lain-lain. Etika terhadap diri sendiri meliputi jujur, terbuka, bertindak dengan penuh kesungguhan, dan lain-lain. Etika terhadap sesama pegawai meliputi menghormati sesama pegawai tanpa membedakan, memelihara persatuan dan kesatuan, dan lain-lain. Etika bermasyarakat meliputi menghormati setiap warga negara, mewujudkan pola hidup sederhana, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang penegakan kode etik, termasuk sanksi moral bagi pegawai yang melanggar kode etik, serta pembentukan Tim Penegakan Kode Etik Pegawai yang bertugas untuk menerima pengaduan pelanggaran kode etik dan melaporkannya kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(-)

1. Setiap Pegawai yang terbukti melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral. 2. Sanksi moral berupa perintah atau kewajiban untuk mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan secara tertutup atau secara terbuka.