Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta Dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2023Tanggal Penetapan:19 Mei 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta Dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku19 Mei 2023
Tanggal Penetapan19 Mei 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 17) - sepanjang mengatur modal dasar PDAM Tirtamarta. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 12) - sepanjang mengatur modal dasar PT Jogjatama Vishesha (Perseroda).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat permodalan BUMD, meningkatkan kontribusi dalam pelayanan masyarakat, dan meningkatkan perekonomian daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja BUMD, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Modal dasar awal PDAM Tirtamarta adalah Rp90.842.591.348,38, dengan penambahan sebesar Rp28.034.474.438,00 sehingga menjadi Rp118.877.065.786,38. Pemenuhan penambahan modal dilakukan secara bertahap. Modal dasar PT Jogjatama Vishesha (Perseroda) adalah Rp230.719.000.000,00, dengan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp15.200.000.000,00 sehingga modal ditempatkan menjadi Rp132.867.020.000,00. Penambahan modal ini juga diberikan secara bertahap.

Jika penambahan modal tidak sesuai dengan rincian tahapan, penyetoran kekurangan dapat diakumulasi pada tahapan berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sumber pendanaan penambahan modal berasal dari APBD, pinjaman, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. Walikota melalui Perangkat Daerah melakukan pembinaan melalui monitoring dan evaluasi. PDAM Tirtamarta dan PT Jogjatama Vishesha (Perseroda) wajib membuat laporan pelaksanaan dan penggunaan penyertaan modal sebagai bagian dari laporan tahunan.

(-)

(-)