di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta Dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat permodalan BUMD, meningkatkan kontribusi dalam pelayanan masyarakat, dan meningkatkan perekonomian daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja BUMD, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Modal dasar awal PDAM Tirtamarta adalah Rp90.842.591.348,38, dengan penambahan sebesar Rp28.034.474.438,00 sehingga menjadi Rp118.877.065.786,38. Pemenuhan penambahan modal dilakukan secara bertahap. Modal dasar PT Jogjatama Vishesha (Perseroda) adalah Rp230.719.000.000,00, dengan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp15.200.000.000,00 sehingga modal ditempatkan menjadi Rp132.867.020.000,00. Penambahan modal ini juga diberikan secara bertahap.
Jika penambahan modal tidak sesuai dengan rincian tahapan, penyetoran kekurangan dapat diakumulasi pada tahapan berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sumber pendanaan penambahan modal berasal dari APBD, pinjaman, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. Walikota melalui Perangkat Daerah melakukan pembinaan melalui monitoring dan evaluasi. PDAM Tirtamarta dan PT Jogjatama Vishesha (Perseroda) wajib membuat laporan pelaksanaan dan penggunaan penyertaan modal sebagai bagian dari laporan tahunan.