di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.04/2007 · PMK No. 137/PMK.04/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran tugas perwakilan diplomatik dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas kendaraan bermotor roda dua yang diimpor oleh pejabat perwakilan negara asing, dengan tetap memperhatikan azas timbal balik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk untuk kendaraan bermotor roda dua yang diimpor dalam kondisi CBU oleh pejabat perwakilan negara asing. Fasilitas ini menggantikan fasilitas yang sebelumnya diberikan untuk kendaraan bermotor lain. Importasi harus dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok, dan kendaraan yang telah mendapatkan fasilitas ini harus diekspor kembali setelah pejabat mengakhiri tugasnya di Indonesia.