di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 3/2018 · Perda Kota Sabang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018
Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatur pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan, pengendalian, dan standarisasi barang dan harga. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, akuntabel, fungsional, memiliki kepastian hukum dan nilai, efektif, serta transparan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD dalam Peraturan Daerah. Pengelolaan BMD yang efektif dan efisien dianggap penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan BMD, termasuk Walikota, Sekretaris Daerah (selaku Pengelola Barang), Kepala Perangkat Daerah (selaku Pengguna Barang), dan pejabat penatausahaan barang. Qanun ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindahtanganan BMD (penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah kota), pemusnahan BMD, penghapusan BMD, dan penatausahaan BMD.
Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, persyaratan khusus bagi badan hukum (misalnya modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran).