di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 10/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan perolehan laba atas penyertaan modal daerah.
Ruang lingkup pengaturan meliputi objek dan subjek pendapatan hasil pengelolaan, pengelolaan, penerimaan, penyetoran, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Objek pendapatan terdiri atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (PT. Bank NTB Syariah, PT. Gerbang NTB Emas, PT. JAMKRIDA, dan PT. BPR NTB) dan perusahaan swasta (PT. Asuransi Bangun Krida dan PT. Suara Nusa media Utama). Subjeknya adalah BUMD dan/atau perusahaan swasta.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dianggarkan dalam APBD. Penerimaan dilakukan secara transparan dan disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. Pembinaan dilakukan oleh Biro Ekonomi, pengendalian oleh Bappenda, dan pengawasan oleh inspektorat. Untuk optimalisasi penerimaan, dilakukan rapat koordinasi antara BUMD, perusahaan swasta, dan Pemerintah Daerah.