di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 /PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13 /PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 13 /PRT/M/2014
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, kinerja, dan profesionalisme aparatur Kementerian Pekerjaan Umum melalui pembinaan karir dan pengembangan kompetensi. Kebijakan ini mengatur seleksi dan penetapan peserta pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit jabatan fungsional. Aparatur yang memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan jabatan dan kedinasan. Pendidikan dapat dilakukan di dalam atau luar negeri, dengan kerjasama perguruan tinggi mitra. Pelatihan meliputi Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis, dan Diklat Fungsional, yang disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan.