Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 /PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 /PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13 /PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 13 /PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 236/KPTS/M/2003 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah 2. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 168/KPTS/M/2004 tentang Penetapan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, kinerja, dan profesionalisme aparatur Kementerian Pekerjaan Umum melalui pembinaan karir dan pengembangan kompetensi. Kebijakan ini mengatur seleksi dan penetapan peserta pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit jabatan fungsional. Aparatur yang memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan jabatan dan kedinasan. Pendidikan dapat dilakukan di dalam atau luar negeri, dengan kerjasama perguruan tinggi mitra. Pelatihan meliputi Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis, dan Diklat Fungsional, yang disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan tugas belajar dapat dikenakan sanksi berupa penghentian beasiswa, pengembalian biaya pendidikan dua kali lipat, dan/atau hukuman disiplin.