Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 334 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 334 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 334/2026 · Kepmendag No. 334 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 334 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2026Tanggal Penetapan:19 Februari 2026
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporIndustri Makanan & Minuman

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
Tanggal Penetapan19 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 334 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit dalam pelaksanaan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) Minyak Goreng Rakyat.

Kebijakan ini menetapkan penyesuaian terhadap komponen insentif hak ekspor yang meliputi angka faktor pengali kemasan, angka faktor pengali regional, dan angka faktor pengali distribusi melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai Distributor Lini 1. Secara spesifik, besaran angka faktor pengali distribusi ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua) bagi produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat melalui jalur tersebut. Selain itu, peraturan ini memperbarui lampiran mengenai daftar angka faktor pengali regional untuk berbagai provinsi di Indonesia guna memastikan efektivitas distribusi.

(-)

(-)