Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 Tahun 2019 tentang Penanggung Jawab Kegiatan Penumbuhan dan Penguatan Petani Milenial

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 113/KPTS/OT.050/M/2/2019 · Kepmentan No. 113/KPTS/OT.050/M/2/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPenanggung Jawab Kegiatan Penumbuhan dan Penguatan Petani Milenial
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan penanggung jawab kegiatan penumbuhan dan penguatan petani milenial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan wirausaha muda pertanian (Agro-Enterpreneurship) dalam rangka membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan urbanisasi.

Ketentuan Substansial:

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian ditunjuk sebagai Ketua Penanggung Jawab. Selain itu, ditunjuk pula Penanggung Jawab Wilayah Kerja yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri.

Tugas Penanggung Jawab meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan penumbuhan dan penguatan Petani Milenial.
  2. Membangun sinergi dan jejaring kerja dengan pihak terkait.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan.
  4. Monitoring dan evaluasi kegiatan.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi:

  1. Sosialisasi kegiatan.
  2. Identifikasi Petani Milenial/Pemuda yang memiliki bakat dan minat.
  3. Verifikasi dan penetapan Kelompok Petani Milenial/Pemuda.
  4. Pembekalan melalui pemagangan/bimtek.
  5. Pengawalan/pendampingan pelaksanaan usaha tani.
  6. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.

Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Gapoktan hingga Penanggung Jawab Wilayah Kerja, yang kemudian dilaporkan kepada Ketua. Dalam melaksanakan kegiatan, Penanggung Jawab berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan/atau pejabat yang ditunjuk. Ketua menetapkan Penanggung Jawab kabupaten/kota. Penanggung Jawab bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Ketua. Biaya dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Kerja.

(-)

(-)