Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 3/2016 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2001 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 15); 6. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 16); 7. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 17). Peraturan ini mengubah: 1. Sebagian organisasi lembaga teknis Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 Nomor 4), dihapus dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan perangkat daerah Kota Tebing Tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah ini meliputi Sekretariat Daerah Kota (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota (Tipe C), Inspektorat Kota (Tipe C), berbagai Dinas Daerah Kota dengan berbagai tipe (A, B, dan C) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan kebersihan, satuan polisi pamong praja, sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan dan pertanian, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat kelurahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, perdagangan, perpustakaan, serta Badan Daerah Kota yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe B), Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (Tipe B), dan Badan Kepegawaian Daerah (Tipe C). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (rumah sakit daerah yang bersifat otonom dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah). Walikota dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari 3 bidang.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)