Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan perangkat daerah Kota Tebing Tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah ini meliputi Sekretariat Daerah Kota (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota (Tipe C), Inspektorat Kota (Tipe C), berbagai Dinas Daerah Kota dengan berbagai tipe (A, B, dan C) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan kebersihan, satuan polisi pamong praja, sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan dan pertanian, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat kelurahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, perdagangan, perpustakaan, serta Badan Daerah Kota yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe B), Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (Tipe B), dan Badan Kepegawaian Daerah (Tipe C). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (rumah sakit daerah yang bersifat otonom dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah). Walikota dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari 3 bidang.