Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1965 tentang Kenaikan Pangkat Prof.Dr.G.A. Siwabessy

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1965 · Keppres No. 173 Tahun 1965 · Keppres Nomor 173 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1965Tanggal Penetapan:17 Juni 1965
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKenaikan Pangkat Prof.Dr.G.A. Siwabessy
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1965
Tanggal Penetapan17 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 173 Tahun 1965 menetapkan bahwa Prof. Dr. G.A. Sivabessi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Lembaga Tenaga Atom, diberikan kedudukan dan penghasilan yang dipersamakan dengan Menteri. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya peran dan tanggung jawab yang diemban dalam pelaksanaan proyek-proyek vital Lembaga Tenaga Atom di bidang penggunaan tenaga atom untuk kepentingan damai dan industri modern. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut.

(-)

(-)