Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencairan Dana Kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency And Pollution Control Tahap I

Juga dikenal sebagai: PMK 235/PMK.05/2012 · PMK No. 235/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pencairan Dana Kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency And Pollution Control Tahap I
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pencairan dana kegiatan Capacity Building Program Kreditanstalt Fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency and Pollution Control Tahap I. Program ini didanai dari hibah KfW yang dipinjamkan oleh Pemerintah kepada bank pelaksana untuk mendukung investasi berorientasi lingkungan. Dana Capacity Building berasal dari penyisihan bunga pinjaman dan digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pinjaman lunak di bidang lingkungan hidup. Peraturan ini menetapkan alokasi dana dalam APBN dan mengatur peran Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran. Proses pencairan dana melibatkan beberapa langkah administratif, termasuk penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.

(-)

(-)