Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 16/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan menjadi Undang-undang (Kabupaten Murung Raya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2002), (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Perizinan: Izin usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi angkutan.
  2. Izin Usaha Angkutan: Diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik swasta nasional, koperasi, dan perorangan warga negara Indonesia. Persyaratan meliputi NPWP, akta pendirian perusahaan/koperasi atau tanda jati diri perorangan, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, kepemilikan minimal 3 unit kendaraan, dan pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
  3. Izin Trayek: Wajib dimiliki untuk kegiatan angkutan dalam trayek. Persyaratan meliputi izin usaha angkutan, kepemilikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, fasilitas penyimpanan kendaraan, dan fasilitas perawatan kendaraan.
  4. Izin Operasi Angkutan: Wajib dimiliki untuk kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Persyaratan meliputi izin usaha angkutan, kepemilikan kendaraan yang laik jalan, fasilitas penyimpanan kendaraan, dan fasilitas perawatan kendaraan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan angkutan umum di daerah, termasuk jaringan trayek dan ketentuan bagi pemegang izin trayek, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Ijin usaha angkutan yang telah diterbitkan tetap berlaku dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan ijin usahanya. 2. Ijin trayek dan ijin operasi angkutan yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai terakhir masa berlakunya. 3. Perusahaan angkutan yang telah memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha angkutan.