Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 19/PMK.07/2011 · PMK No. 19/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan04 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini mengatur pembagian dana hasil dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Total alokasi dana yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.140.126.124.900,00, yang dibagi menjadi beberapa komponen, yaitu IIUPH, PSDH, dan DR. Dana ini dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan rincian dalam lampiran peraturan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagai dasar penyaluran dana tersebut.

(-)

(-)