Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2003 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 13/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2003Tanggal Penetapan:12 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku12 Juni 2003
Tanggal Penetapan12 Juni 2003
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha kepariwisataan yang dikenakan retribusi, termasuk taman rekreasi, gelanggang renang, kolam pemancingan, rumah bilyard, bioskop, sanggar tari dan seni, gedung pertunjukan serba guna, penyewaan perlengkapan perkawinan, sarana olahraga/pusat kebugaran, jasa boga, bakery, hotel, restoran/rumah makan, cafe, coffee shop, karaoke, usaha penyambungan parabola, filem keliling/video rental, agro wisata, art galery, atraksi keliling, usaha musik, dan biro perjalanan wisata.

Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha jasa kepariwisataan. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha dan klasifikasinya, misalnya tarif untuk rumah makan/cafe/caffe shop/restoran dibedakan berdasarkan jumlah kursi dan kelasnya, sementara tarif hotel dibedakan berdasarkan bintang atau klasifikasi melati.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, ketentuan larangan (misalnya, larangan memindahtangankan izin usaha tanpa persetujuan Bupati), pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan, serta ketentuan mengenai pencabutan izin usaha.

1. Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan yang telah dikeluarkan dan masih tetap berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya ; 2. Apabila dalam jangka waktu Izin Usaha Kepariwisataan dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berakhir, maka diwajibkan memperoleh Izin Usaha baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam hukuman kurungan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2. Denda Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan yang dikenakan dalam hal keterlambatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Usaha Kepariwisataan ( SIUK) dikenakan denda sebesar 5 % dari Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan yang terutang.