di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2003 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 13/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha kepariwisataan yang dikenakan retribusi, termasuk taman rekreasi, gelanggang renang, kolam pemancingan, rumah bilyard, bioskop, sanggar tari dan seni, gedung pertunjukan serba guna, penyewaan perlengkapan perkawinan, sarana olahraga/pusat kebugaran, jasa boga, bakery, hotel, restoran/rumah makan, cafe, coffee shop, karaoke, usaha penyambungan parabola, filem keliling/video rental, agro wisata, art galery, atraksi keliling, usaha musik, dan biro perjalanan wisata.
Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha jasa kepariwisataan. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha dan klasifikasinya, misalnya tarif untuk rumah makan/cafe/caffe shop/restoran dibedakan berdasarkan jumlah kursi dan kelasnya, sementara tarif hotel dibedakan berdasarkan bintang atau klasifikasi melati.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, ketentuan larangan (misalnya, larangan memindahtangankan izin usaha tanpa persetujuan Bupati), pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan, serta ketentuan mengenai pencabutan izin usaha.