Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.03/2020 · PMK No. 143/PMK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:1 Oktober 2020
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan01 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kebijakan ini dikeluarkan karena dampak penyebaran COVID-19 masih memerlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat serta sektor usaha. Fasilitas pajak diperlukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi, mendorong industri alat kesehatan, dan mendukung masyarakat dalam bentuk sumbangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur insentif PPN dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 atas impor dan/atau perolehan barang dan jasa tertentu yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19. Fasilitas PPN diberikan kepada Pihak Tertentu (Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain), Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, dan Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat dari Industri Farmasi. Pembebasan PPh Pasal 22 diberikan kepada Pihak Tertentu dan Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor dan/atau pembelian barang tertentu. Selain itu, terdapat pembebasan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas jasa yang diserahkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri kepada Pihak Tertentu.

Peraturan ini juga memperpanjang pemberlakuan fasilitas PPh yang diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2020, termasuk tambahan pengurangan penghasilan neto bagi produsen alat kesehatan, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, serta pengenaan tarif PPh final 0% atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan dan kompensasi atas penggunaan harta.

1. Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22 atau Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat digunakan sampai dengan Masa Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, dibuat menggunakan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. 3. Penyampaian Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, Laporan Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21, Laporan Realisasi Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Laporan Realisasi Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22, dan Laporan Realisasi Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23, untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, disampaikan tiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

(-)