Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 7/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 2015
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 0708)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menambahkan objek retribusi daerah, menghapus retribusi daerah, dan mengubah nama objek retribusi daerah. Beberapa perubahan meliputi penghapusan Pasal 5 ayat (6) huruf f dan penambahan ayat (12) hingga (16) pada Pasal 5 yang mengatur tarif retribusi untuk pemakaian tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, Pasal 20 ditambahkan huruf f, g, dan h terkait struktur dan tarif retribusi tempat penginapan seperti Wisma Pariwisata Tentena, Cottage Saluopa, dan Hotel Wisata Poso. Pasal 29 juga mengalami perubahan dengan penghapusan ayat (1) huruf a dan penambahan huruf e, f, g, dan h yang mengatur tarif retribusi tempat rekreasi seperti Air Panas Kageroa, Pantai Pasir Putih Mapane, dan Gua Watu Makilo, serta penambahan huruf f dan g pada ayat (2) terkait tarif retribusi lapangan basket dan futsal di GOR Puselemba. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan ketentuan yang berlaku dalam pemungutan retribusi daerah.

(-)

(-)