Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 36/2016 · Permenkumham No. 36 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan penyampaian pernyataan menjadi warga negara Indonesia dengan mengubah proses manual menjadi elektronik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Permohonan harus diajukan secara elektronik dan disertai dokumen pendukung yang telah dilegalisasi. Dokumen fisik harus diserahkan dalam waktu lima hari setelah pengajuan elektronik. Pemeriksaan dokumen dilakukan dalam waktu sepuluh hari, dan jika ada kekurangan, pemohon diberi waktu empat belas hari untuk melengkapinya. Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali. Keputusan kewarganegaraan disampaikan secara elektronik dan diumumkan dalam Berita Negara.

1. Permohonan pernyataan menjadi warga negara Indonesia yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia sampai dengan ditetapkan Keputusan Menteri.

(-)