di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 36/2016 · Permenkumham No. 36 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan penyampaian pernyataan menjadi warga negara Indonesia dengan mengubah proses manual menjadi elektronik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Permohonan harus diajukan secara elektronik dan disertai dokumen pendukung yang telah dilegalisasi. Dokumen fisik harus diserahkan dalam waktu lima hari setelah pengajuan elektronik. Pemeriksaan dokumen dilakukan dalam waktu sepuluh hari, dan jika ada kekurangan, pemohon diberi waktu empat belas hari untuk melengkapinya. Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali. Keputusan kewarganegaraan disampaikan secara elektronik dan diumumkan dalam Berita Negara.