Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 7/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, meningkatkan minat baca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Perpustakaan Daerah dan/atau Perpustakaan umum, serta memberikan pelayanan perpustakaan secara digital. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, serta mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Standar perpustakaan mencakup standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Koleksi perpustakaan harus diseleksi, diolah, disimpan, didayagunakan, dilestarikan, dan dikembangkan sesuai kepentingan pemustaka. Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan. Layanan perpustakaan harus dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka.

Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Penyelenggaraan perpustakaan di Daerah berdasarkan kepemilikan terdiri atas perpustakaan kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, masyarakat, keluarga, dan pribadi. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan dan dapat bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, kerja sama, bantuan luar negeri, hasil usaha jasa perpustakaan, dan sumber dana lain yang sah.

Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan. Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, serta memanfaatkan Naskah Kuno dan wajib mendaftarkannya ke Perpustakaan Daerah.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara Perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Pasal 26 ayat (3), Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 38 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, denda, pencabutan kartu anggota, atau pemberhentian bantuan pembinaan.