Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ,Kecil ,dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 15/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro ,Kecil ,dan Menengah
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM. Pemberdayaan ini dilakukan dengan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui pembinaan dan pengembangan usaha agar UMKM menjadi kuat, tangguh, mandiri, dan mampu bersaing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi UMKM berdasarkan kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  2. Prinsip-prinsip pemberdayaan UMKM, seperti efektivitas, efisiensi, keterpaduan, keberlanjutan, profesionalisme, keadilan, transparansi, akuntabilitas, kemandirian, etika usaha, peningkatan daya saing, dan pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan UMKM, meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan sosial, peningkatan kemampuan berusaha, pembinaan teknis, fasilitas permodalan, bantuan sarana dan prasarana, serta peningkatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama.
  4. Fasilitasi pengembangan usaha oleh Pemerintah Kota dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
  5. Pelaksanaan pengembangan UMKM melalui pendataan, identifikasi potensi dan masalah, penyusunan program pembinaan dan pengembangan, pelaksanaan program, serta pemantauan dan pengendalian.
  6. Koordinasi pemberdayaan UMKM yang melibatkan Pemerintah Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha, dan Masyarakat.
  7. Perlindungan usaha kepada UMKM untuk menjamin kelangsungan hidup usaha.
  8. Penciptaan iklim usaha yang kondusif oleh Pemerintah Kota melalui pembinaan dan pengembangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  9. Kemitraan antara UMKM dengan pihak lain yang didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
  10. Pembentukan jaringan usaha oleh UMKM.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tidak benar, maka pemberdayaan pada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lainnya. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) khususnya tentang menyalahgunakan fasilitasi pemberdayaan yang diterima di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).