Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan menghasilkan produk pertanian berkualitas yang menjamin kesehatan manusia. Latar belakangnya adalah perlunya pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, peningkatan kualitas produk tanaman pangan dan hortikultura melalui prinsip-prinsip pertanian organik, serta manajemen produksi holistik untuk meningkatkan kesehatan agroekosistem.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Pertanian Organik: Gubernur menetapkan Rencana Induk dan Rencana Aksi Daerah Pertanian Organik, yang memuat kebijakan, sasaran, strategi, dan indikator program. Penyusunan rencana ini melibatkan Perangkat Daerah terkait dan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
- Budi Daya Pertanian Organik: Gubernur menyelenggarakan budi daya Pertanian Organik, meliputi identifikasi kawasan pertanian organik (inisiasi, penumbuhan, pengembangan, dan penguatan), penumbuhkembangan minat petani, fasilitasi sarana dan prasarana, pengembangan kemitraan, penilaian penerapan sistem Pertanian Organik, dan pembentukan kelembagaan.
- Perizinan: Gubernur melaksanakan penerbitan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi budi daya, perbenihan, pascapanen, pengolahan, jasa, dan keterpaduan. Proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Organik: Gubernur menyelenggarakan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian organik melalui peramalan, pengamatan, sosialisasi, dan fasilitasi penanaman kembali.
- Pelindungan Petani Organik: Gubernur menyelenggarakan upaya pelindungan Petani organik melalui fasilitasi kepesertaan asuransi pertanian.
- Kerja Sama dan Sinergisitas: Gubernur menyelenggarakan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga di luar negeri, serta sinergisitas dengan Pemerintah Pusat.
- Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha: Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan sarana dan prasarana, pemanfaatan produk, dan pemasaran hasil Pertanian Organik.
- Digitalisasi Pertanian Organik: Gubernur menyelenggarakan digitalisasi Pertanian Organik melalui digitalisasi data, budidaya, pemasaran, manajemen, dan pengembangan sistem informasi.
- Forum Pertanian Organik: Gubernur dapat membentuk Forum Pertanian Organik untuk membahas permasalahan dan memberikan rekomendasi kebijakan.
- Regenerasi Petani Organik: Gubernur mendorong regenerasi petani organik melalui fasilitasi bantuan pendidikan dan pelatihan.
- Insentif dan Penghargaan: Gubernur dapat memberikan insentif kepada petani dan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung pengembangan Pertanian Organik.