Peraturan Menteri ini mengatur tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, pengembangan seni budaya lokal, dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa dan dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.