Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 7/2023 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:27 Oktober 2023
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaRincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 823)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, pengembangan seni budaya lokal, dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa dan dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.

(-)

1. Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.