Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 9/2022 · Peraturan BMKG No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku08 September 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.009 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 497).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem. Peringatan dini ini terdiri dari dua jenis: bersifat umum dan berbasis risiko. Peringatan umum mencakup informasi cuaca seperti hujan lebat, angin kencang, dan siklon tropis, sementara peringatan berbasis risiko memberikan informasi potensi risiko dan rekomendasi respon. Penyediaan peringatan dilakukan dengan mempertimbangkan gejala fisis dan dinamika atmosfer pada skala lokal, regional, dan global. Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media komunikasi kepada instansi pemerintah, TNI, Polri, media massa, dan masyarakat. Kendali mutu diterapkan untuk menjamin kecepatan, ketepatan, dan akurasi informasi.

(-)

(-)