Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 40/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 40 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Dinas Pekerjaan Umum sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Dinas sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi. 3. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. 4. Organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengairan, Bidang Program, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang spesifik. 5. Penjabaran tugas dan fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang-bidang, Sub-sub Bagian, dan Seksi-seksi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)