Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan jamu sebagai warisan budaya Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sosial budaya. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengembangan jamu secara terkoordinasi dan berkelanjutan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat hingga daerah. Pengembangan jamu dilakukan melalui penguatan sistem produksi, pasar, pengetahuan tradisional, dan teknologi, serta pelestarian sumber daya alam. Pemanfaatan jamu diintegrasikan dalam sistem kesehatan nasional dan sektor nonkesehatan seperti industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu disusun untuk periode 2023-2045, dengan rencana aksi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.