Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Peningkatan Mutu Dan Akses Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:10 Oktober 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Mutu Dan Akses Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan10 Oktober 2012
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan bertujuan untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem dan lembaga pendidikan yang kuat dan berwibawa serta menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, serta berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anaknya, serta berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi, mendidik sesuai kemampuan dan minat, serta membiayai pendidikan anaknya. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, kesempatan mengikuti program akselerasi, pelayanan pendidikan dan pembelajaran untuk pengembangan diri, serta penilaian hasil belajar. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan yang layak, promosi, penghargaan, perlindungan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Satuan pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan pemeliharaan. Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peningkatan mutu dan akses pendidikan formal, pendidikan anak usia dini, non formal dan informal, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan berbasis karakter dan keunggulan lokal, manajemen berbasis sekolah, penjaminan mutu pendidikan, perencanaan pendidikan, data pendidikan, pendanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi, serta promosi dan penghargaan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua tingkatan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, dan pembubaran. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini bagi Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penyelenggara satuan Pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan daerah ini, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.