Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2019 · Permenhub No. 7 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan mewajibkan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) pada kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan resolusi International Maritime Organization serta Memorandum of Understanding on Port State Control in the Asia-Pacific Region (Tokyo MOU).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. AIS terdiri dari dua tipe, yaitu Klas A dan Klas B, dengan persyaratan pemasangan yang berbeda tergantung pada jenis dan ukuran kapal. Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi SOLAS wajib memasang AIS Klas A, sementara kapal penumpang dan barang non-konvensi dengan ukuran tertentu serta kapal penangkap ikan wajib memasang AIS Klas B. Nakhoda diwajibkan mengaktifkan AIS dan memberikan informasi yang benar. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas pemantauan AIS, baik secara langsung maupun melalui satelit, dan dapat berkoordinasi dengan menteri terkait.

(-)

  1. Bagi Kapal Berbendera Indonesia yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar.
  2. Nakhoda yang tidak mengaktifkan AIS atau memberikan informasi yang salah dikenai sanksi pencabutan sertifikat pengukuhan (COE).
  3. Kapal Asing yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU.