di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2019 · Permenhub No. 7 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan mewajibkan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) pada kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan resolusi International Maritime Organization serta Memorandum of Understanding on Port State Control in the Asia-Pacific Region (Tokyo MOU).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. AIS terdiri dari dua tipe, yaitu Klas A dan Klas B, dengan persyaratan pemasangan yang berbeda tergantung pada jenis dan ukuran kapal. Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi SOLAS wajib memasang AIS Klas A, sementara kapal penumpang dan barang non-konvensi dengan ukuran tertentu serta kapal penangkap ikan wajib memasang AIS Klas B. Nakhoda diwajibkan mengaktifkan AIS dan memberikan informasi yang benar. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas pemantauan AIS, baik secara langsung maupun melalui satelit, dan dapat berkoordinasi dengan menteri terkait.