Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2023 tentang AKUISISI ARSIP STATIS PEMERINTAH DAERAH2

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 19/2023 · Perda Kabupaten Takalar No. 19 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2023Tanggal Penetapan:25 Juli 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAKUISISI ARSIP STATIS PEMERINTAH DAERAH2
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku25 Juli 2023
Tanggal Penetapan25 Juli 2023
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang akuisisi arsip statis Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip statis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi akuisisi arsip statis, penelusuran, penilaian, dan verifikasi arsip statis, daftar pencarian arsip (DPA), pemberian penghargaan/imbalan, serta serah terima arsip statis beserta hak dan kewajiban pihak-pihak terkait. Akuisisi arsip statis dilakukan dengan cara penarikan atau serah terima arsip statis. Strategi akuisisi meliputi koordinasi antara Lembaga Kearsipan dengan Pencipta Arsip. Penelusuran arsip statis diawali dengan pemahaman terhadap sumber arsip. Penilaian arsip statis dilakukan oleh Lembaga Kearsipan. Verifikasi dilakukan terhadap arsip statis yang tercantum dalam JRA atau memiliki nilai kesejarahan. Lembaga Kearsipan wajib membuat DPA terhadap arsip statis yang belum diserahkan. Pemerintah daerah dapat memberikan imbalan kepada masyarakat yang memberitahukan keberadaan arsip yang masuk dalam DPA. Proses serah terima arsip melibatkan persiapan dan koordinasi. Pencipta arsip berhak memperoleh jaminan keselamatan arsip dan informasi dari Lembaga Kearsipan. Lembaga Kearsipan memiliki hak untuk memperoleh informasi dari Pencipta Arsip dan melakukan uji otentifikasi arsip statis, serta berkewajiban untuk melaksanakan akuisisi arsip dan menjamin keselamatan arsip statis.

(-)

(-)