di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2026 · Keppres No. 5 Tahun 2026 · Keppres Nomor 5 Tahun 2026
Keputusan Presiden ini diterbitkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Republik Korea pada tanggal 29 Maret sampai dengan 2 April 2026. Melalui keputusan ini, Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama periode kunjungan tersebut atau sampai Presiden tiba kembali di tanah air.
Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Presiden diwajibkan untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden terlebih dahulu apabila terdapat kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan tersebut berakhir dan Wakil Presiden diwajibkan untuk segera melaporkan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan kepada Presiden.