Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa substansi retribusi tempat pelelangan ikan telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 dianggap tidak relevan lagi dan dicabut untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)