Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Paser. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, pengelolaan bangunan gedung, dan instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK): Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan RISPK berdasarkan analisis bahaya kebakaran dan bencana yang pernah terjadi, dengan memperhatikan rencana tata ruang dan rencana sarana prasarana daerah.
- Bangunan Gedung: Setiap pemilik atau pengelola bangunan gedung wajib berperan aktif dalam pencegahan kebakaran dengan menyediakan sarana prasarana seperti sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi pasif dan aktif, denah sistem manajemen kebakaran gedung, membentuk Tim Penanggulangan Kebakaran Gedung, membuat rencana penanggulangan keadaan darurat bahaya kebakaran, dan melaksanakan pelatihan serta simulasi rutin.
- Bangunan Permukiman: Bangunan permukiman dalam lingkungan perkampungan wajib dilengkapi alat pemadam api ringan. Camat, Lurah Desa, masyarakat permukiman, dan/atau pengelola perumahan membentuk Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR) di setiap lingkungannya.
- Kendaraan Bermotor: Kendaraan khusus yang mengangkut bahan berbahaya wajib menyediakan alat pemadam api ringan dan alat perlindungan awak kendaraan.
- Hutan dan/atau Lahan: Pemerintah Daerah menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
- Pengendalian Keselamatan Kebakaran: PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan kebakaran melaksanakan pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
- Organisasi Penanggulangan Kebakaran: Organisasi penanggulangan kebakaran terdiri dari Pos Pemadam Kebakaran dan Markas Komando Pemadam Kebakaran.