Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 11/2019 · Perda Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Paser. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, pengelolaan bangunan gedung, dan instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK): Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan RISPK berdasarkan analisis bahaya kebakaran dan bencana yang pernah terjadi, dengan memperhatikan rencana tata ruang dan rencana sarana prasarana daerah.
  2. Bangunan Gedung: Setiap pemilik atau pengelola bangunan gedung wajib berperan aktif dalam pencegahan kebakaran dengan menyediakan sarana prasarana seperti sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi pasif dan aktif, denah sistem manajemen kebakaran gedung, membentuk Tim Penanggulangan Kebakaran Gedung, membuat rencana penanggulangan keadaan darurat bahaya kebakaran, dan melaksanakan pelatihan serta simulasi rutin.
  3. Bangunan Permukiman: Bangunan permukiman dalam lingkungan perkampungan wajib dilengkapi alat pemadam api ringan. Camat, Lurah Desa, masyarakat permukiman, dan/atau pengelola perumahan membentuk Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR) di setiap lingkungannya.
  4. Kendaraan Bermotor: Kendaraan khusus yang mengangkut bahan berbahaya wajib menyediakan alat pemadam api ringan dan alat perlindungan awak kendaraan.
  5. Hutan dan/atau Lahan: Pemerintah Daerah menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
  6. Pengendalian Keselamatan Kebakaran: PD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan kebakaran melaksanakan pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
  7. Organisasi Penanggulangan Kebakaran: Organisasi penanggulangan kebakaran terdiri dari Pos Pemadam Kebakaran dan Markas Komando Pemadam Kebakaran.

1. Bangunan gedung, bangunan permukiman dan tempat tinggal yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 24, 25, 26, 27 ayat (1), 28, 29, 30 ayat (1), (2), (5), (6), (7), (8), 31, dan 36 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemasangan pengumuman bahwa bangunan tidak memiliki sarana prasarana manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. 2. Instansi atau perusahaan yang tidak membantu dalam penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pemasangan pengumuman bahwa instansi atau perusahaan terkait tidak peduli terhadap lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).