Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2014 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk dengan latar belakang peningkatan kasus HIV dan AIDS di Kota Salatiga yang berdampak negatif pada kesehatan, sosial, dan ekonomi. Tujuan peraturan ini adalah untuk menurunkan infeksi HIV baru, mengurangi kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi HIV dan AIDS.

Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi prinsip-prinsip yang memperhatikan nilai agama, budaya, norma masyarakat, harkat dan martabat manusia, keadilan, kesetaraan gender, serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Strategi penanggulangan mencakup peningkatan kemampuan individu, keluarga, dan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, upaya preventif dan promotif, penguatan sistem pelayanan kesehatan, surveilans, pelibatan ODHA, peningkatan layanan IMS, pembiayaan, ketersediaan pengobatan, dan manajemen yang akuntabel.

Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi perlindungan masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, perlindungan hak asasi ODHA, penyelenggaraan upaya pengendalian dan penanggulangan, penetapan situasi epidemik, jaminan ketersediaan fasilitas kesehatan, sistem pencatatan dan pelaporan, serta pemberdayaan masyarakat. Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan menghilangkan stigma. Pencegahan penularan dilakukan melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak. Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan berdasarkan prinsip konfidensialitas dan persetujuan. Pengobatan HIV bertujuan mengurangi risiko penularan dan meningkatkan kualitas hidup. Perawatan dan dukungan dilaksanakan melalui fasilitas kesehatan dan perawatan rumah berbasis masyarakat. Rehabilitasi ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup ODHA.

(-)

1. Setiap Pemberi Layanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 27 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pemilik atau pengelola tempat usaha dan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 7 (tujuh) hari. 3. Perusahaan yang melanggar larangan Pasal 25 ayat (2) wajib mengembalikan pekerja ke posisi semula. 4. Setiap ODHA yang melanggar ketentuan Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 5. Setiap pemilik atau pengelola tempat usaha dan perusahaan yang mengabaikan peringatan Pasal 36, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).