Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Januari 2006
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 28 Oktober 2005 mengenai Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 ini berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 274.663.685.000,-
  2. Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp. 279.299.664.350,- sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (4.635.979.350,-)
  3. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 11.000.000.000,- dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.364.020.650,- sehingga Jumlah Pembiayaan adalah Rp. 4.635.979.350,-
  4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan APBD, Rincian APBD, Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah, Daftar Dana Cadangan, dan Daftar Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan.

(-)

(-)