Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 58/2016 · Peraturan Menag No. 58 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 58 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk mengelola perguruan tinggi pada IAIN Lhokseumawe. Visi IAIN Lhokseumawe adalah menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul dan berwawasan global dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Misi IAIN Lhokseumawe meliputi mencetak sarjana cerdas dan berakhlak mulia, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan kesenian yang islami, serta membangun kerja sama di berbagai tingkatan. Tujuan IAIN Lhokseumawe adalah memberikan akses pendidikan tinggi keislaman, menyediakan sumber daya manusia berkualitas, dan membantu menyelesaikan permasalahan keislaman. Strategi yang digunakan meliputi mentransformasikan ilmu keislaman, mengembangkan ilmu melalui penelitian, dan meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Statuta ini mengatur identitas IAIN Lhokseumawe, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor, Rektor wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.

(-)