Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk mengelola perguruan tinggi pada IAIN Lhokseumawe. Visi IAIN Lhokseumawe adalah menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul dan berwawasan global dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Misi IAIN Lhokseumawe meliputi mencetak sarjana cerdas dan berakhlak mulia, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan kesenian yang islami, serta membangun kerja sama di berbagai tingkatan. Tujuan IAIN Lhokseumawe adalah memberikan akses pendidikan tinggi keislaman, menyediakan sumber daya manusia berkualitas, dan membantu menyelesaikan permasalahan keislaman. Strategi yang digunakan meliputi mentransformasikan ilmu keislaman, mengembangkan ilmu melalui penelitian, dan meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Statuta ini mengatur identitas IAIN Lhokseumawe, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.