Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2019Tanggal Penetapan:26 Februari 2019
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku26 Februari 2019
Tanggal Penetapan26 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 366, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5640) Peraturan ini juga mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah 2. Romawi V angka 2 huruf c angka 4) sampai dengan 8) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS Perusahaan Pembiayaan melalui pengaturan perluasan kegiatan usaha yang meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku industri, dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan tata kelola yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: - **Kegiatan Pembiayaan Syariah**: Jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan syariah yang wajib memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram. Penggunaan akad syariah harus didukung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan opini dari dewan pengawas syariah Perusahaan Syariah. - **Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah**: Pembentukan komite yang bertugas melakukan kajian, evaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait pengembangan produk atau kegiatan usaha baru. - **Sistem Informasi dan Teknologi**: Kewajiban memiliki sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi bagi Perusahaan Syariah yang memiliki kantor cabang lebih dari 5 (lima), serta pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan usaha dengan persyaratan tertentu. - **Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor**: Ketentuan mengenai besaran uang muka pembiayaan syariah kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Tingkat Kesehatan Keuangan dan Rasio Aset Produktif Bermasalah Neto Perusahaan Syariah. - **Batasan Insentif Pihak Ketiga**: Pembatasan biaya insentif akuisisi Pembiayaan Syariah yang diberikan kepada pihak ketiga. - **Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan Syariah (BMPPS)**: Ketentuan mengenai BMPPS kepada pihak terkait dan Konsumen yang bukan merupakan pihak terkait. - **Mitigasi Risiko Pembiayaan Syariah**: Cara mitigasi risiko Pembiayaan Syariah melalui mekanisme penjaminan syariah, asuransi syariah, dan/atau pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek. - **Transparansi Kegiatan Usaha**: Ketentuan mengenai Perjanjian Pembiayaan Syariah yang wajib dibuat secara tertulis dan memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian serta transparansi nisbah, margin, imbal jasa, denda (taʼzir), dan/atau ganti rugi (ta`widh). - **Kerja Sama Pembiayaan Syariah**: Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah. - **Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud**: Pelaksanaan pengendalian fraud yang meliputi aspek pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan, serta edukasi dan pelatihan. Penerapan strategi anti fraud yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. - **Sertifikasi dan Syarat Berkelanjutan bagi Pihak Utama**: Kewajiban memiliki sertifikat di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi pegawai dan Direksi Perusahaan Syariah, serta pemenuhan syarat keberlanjutan bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Perusahaan Syariah. - **Pendanaan**: Sumber pendanaan yang dapat diperoleh Perusahaan Syariah serta ketentuan mengenai pendanaan subordinasi dan penerbitan efek syariah. - **Rasio Aset Produktif**: Kewajiban memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset dan rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) untuk tujuan usaha produktif dibandingkan dengan total Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal). - **Ekuitas**: Ketentuan mengenai Ekuitas minimum yang wajib dimiliki Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS. - **Tingkat Kesehatan Keuangan**: Persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat yang meliputi rasio permodalan, kualitas aset produktif, rentabilitas, dan likuiditas.

1. Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha dan izin UUS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai muatan perjanjian Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf n sampai dengan huruf r dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 2. Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha dan izin UUS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas jaminan pembiayaan pada kantor pusat dan/atau kantor cabang Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 3. Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha dan izin UUS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban melaksanakan pengendalian fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 4. Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban untuk membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud dalam organisasi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 5. Sertifikat di bidang pembiayaan syariah, penagihan, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, yang telah diperoleh dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dinyatakan tetap sah dan berlaku. 6. Lembaga yang telah melaksanakan sertifikasi di bidang pembiayaan syariah, penagihan, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 7. Setiap surat pemberitahuan, yang telah diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dinyatakan tetap sah dan berlaku. 8. Setiap rencana pemenuhan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dinyatakan tetap sah dan berlaku. 9. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dinyatakan tetap sah dan berlaku. 10. Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: peringatan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha. 2. Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8, Pasal 10 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56, Pasal 61 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 67, Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 74, Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 79, Pasal 80, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 90 ayat (6), dan/atau Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: peringatan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha.