Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 87/2016 · Permen Ristekdikti No. 87 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 87 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Evaluasi jabatan di institut tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan. Kelas jabatan ini juga menjadi dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di institut tersebut.

(-)

(-)