Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permendagri 110/2017 · Permendagri No. 110 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 110 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1570).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah, guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kebijakan ini mengatur fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan pengawasan yang disusun berdasarkan prioritas dan risiko. Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, inspektorat jenderal kementerian teknis, perangkat gubernur, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. Pengawasan meliputi pengawasan umum, teknis, dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Pendanaan kebijakan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)